Sabtu, 29 Januari 2011

Pedoman Dasar Dewan Paroki Keuskupan Agung Jakarta : Pengurus Lingkungan dan Wilayah

PASAL 15
Pengurus Lingkungan
  1. Pengurus Lingkungan diangkat dengan surat keputusan oleh Dewan Paroki Harian dari antara calon-calon yang diusulkan melalui musyawarah umat Lingkungan yang bersangkutan.
  2. Susunan Pengurus Lingkungan disesuaikan dengan kebutuhan, tetapi sebaiknya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa ketua seksi tingkat Lingkungan.
  3. Para Ketua Lingkungan dalam periode pelayanan tertentu seyogyanya dilantik oleh Pastor Kepala dalam suatu Perayaan Ekaristi.
  4. Pengurus Lingkungan bertugas:
    1. melakukan pendataan warga Lingkungan dengan tujuan supaya mereka makin terlayani;
    2. mengatur penyelenggaraan ibadat bersama, pendalaman iman dan Ekaristi bagi warga Lingkungan;
    3. mengusahakan terwujudnya semangat persaudaraan dan pelayanan antar warga Lingkungan dan dengan warga masyarakat sekitar;
    4. mendorong warga Lingkungan agar berperanserta dalam kegiatan-kegiatan RT/RW setempat;
    5. mengikutsertakan umat Lingkungan dalam peristiwa-peristiwa penting dalam keluarga warga Lingkungan, seperti kelahiran, pembaptisan, pertunangan, perkawinan, sakit dan kematian;
    6. mewujudkan solidaritas kepada warga Lingkungan yang menderita dan berkekurangan; yang sakit dan yang lanjut usia.
    7. memperhatikan anak-anak supaya mereka mendapatkan pendidikan Katolik sejak dini dan memperhatikan kaum muda agar mereka didampingi dalam pembentukan nilai-nilai Kristiani;
    8. bekerjasama dengan seluruh warga Lingkungan untuk menemukan ungkapan-ungkapan kreatif yang melibatkan semakin banyak warga.
    9. mengusahakan agar warga Lingkungan yang belum bisa aktif tetap disapa dan dijadikan bagian dari persaudaraan Lingkungan.
  5. Pengurus Lingkungan bertanggung-jawab kepada Dewan Paroki Harian.


PASAL 16
Pengurus Wilayah
  1. Koordinator Wilayah diangkat oleh Dewan Paroki Harian dari antara calon-calon yang diusulkan oleh musyawarah Lingkungan-lingkungan atau pihak-pihak lain.
  2. Pengurus Wilayah bertugas:
    1. mengkoordinasikan kegiatan yang sungguh-sungguh diperlukan oleh Lingkungan-lingkungan yang berada di wilayahnya, yang tidak dapat dilakukan sendiri oleh Lingkungan, dengan memperhatikan arah dasar pastoral Keuskupan yang bercita-cita memberdayakan Lingkungan;
    2. mewakili Lingkungan-lingkungan yang berada di wilayahnya dalam rapat-rapat Dewan Paroki Inti;
    3. memastikan bahwa perencanaan Dewan Paroki terlaksana baik dalam Lingkungan-lingkungan yang berada dalam wilayahnya.
  3. Mengingat tugasnya koordinatif, harus dicari kemungkinan bahwa jabatan Koordinator Wilayah dirangkap oleh salah seorang Ketua Lingkungan dalam Wilayah yang bersangkutan, secara tetap selama satu periode kepengurusan atau secara bergilir dengan Ketua Lingkungan lain. Apabila hal ini masih menjadi kesulitan, tetap dimungkinkan bahwa Koordinator Wilayah dijabat oleh orang yang lain daripada Ketua Lingkungan.
  4. Susunan Pengurus Wilayah dibentuk sesederhana mungkin, terdiri dari satu orang ketua dan seorang sekretaris saja dan hanya kalau perlu dilengkapi dengan beberapa anggota lain.

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP