Selasa, 02 Oktober 2012

Tata Cara Perkawinan Adat Bugis

Suku bugis berada di Sulawesi Selatan. Setiap daerah memiliki tata cara pernikahan yang berbeda-beda, termasuk suku Bugis mempunyai tata cara pernikahan, yaitu :

1. Pihak laki-laki mendatangi rumah pihak perempuan untuk menanyakan kepada orang tua perempuan, apakah anak perempunnya sudah mempunyai calon atau belum ? jika jawabannya belum maka baru diadakan pembicaraan antara kedua pihak.

2. Setelah diadakan pembicaraan, pihak laki-laki mendatangi kembali rumah pihak perempuan untuk melamar.

3. Dalam melamar harus ada pembicaraan mengenai mahar yang dipinta oleh pihak perempuan, termasuk juga uang yang akan diberikan dan juga berupa bahan pokok.

4. Satu minggu sebelum acara pernikahan calon pengantin perempuan dilarang untuk keluar rumah dan ibunya memberikan ketan hitam dan telur rebus sepiring yaitu sebagai tanda bahwa dia telah dilamar.

5. Kedua calon pengantin terpisah tempat sebelum akad nikah

6. Setelah satu minggu maka malam harinya diadakanlah acara Bersanji dan calon pengantin perempuan disuruh untuk membaca Alquran yang dibimbing oleh ayahnya.

7. Setelah acara tersebut selesai maka dilanjutkan kembali acara “Mabbedda’ dan Meppacci” yang mana “Mabbedda” artinya keluaga dekat dari calon pengantin perempuan memberikan ucapan selamat beserta hadiah yang berupa kado atau undangan dan memberikan bedak sedikit ke wajah calon pengantin perempuan dan begitu juga dengan “Mappacci” memberikan Inai ke telapak tangannya, begitu seterusnya secara bergantian.

8. Besok paginya baru diadakan akad nikah. Sebelum akad nikah calon pengantin laki-laki dan keluarganya mengantarkan Serah-serahan yang mana Serah-serahan tersebut didalamnya harus ada sandal, beberapa kosmetik, beberapa pakaian dalam, handuk, buah-buahan dan sarung yang dibentuk seperti burung yang mana di paruhnya diletakkan sebuah cincin dan yang terpenting adalah “Sompah” yang artinya perjanjian tanah yang akan diberikan kepada calon pengantin perempuan setelah menikah.

9. Ketika pihak laki-laki datang mengantarkan Serah-serahan, cepat-cepat keluarga dari pihak perempuan menjemput kedatangannya dengan sambutan berupa musik genderang dan silat.

10. Setelah akad nikah kedua pengantin berganti pakian yaitu pakaian adat Sulawesi Selatan “BAJU BODO”.

11. Selanjutnya kedua pengantin turun ke panggung untuk menemui para tamu sampai selesai makan siang, setelah itu para tamu ke panggung untuk memberikan ucapan selamat dan memberikan hadiah berupa kado atau undangan dengan diiringi musik.

12. Setelah itu kedua pengantin masuk kerumah kembali dan berganti pakaian.

13. Setelah berganti pakain kedua pengantin pergi ke rumah pihak laki-laki untuk menemui mertuanya yang disebut “MEROLA”, pengantin dilarang berjalan tetapi digendong oleh keluarganya sendiri. Setelah sampai di rumah mertua kedua pengantin dihamburkan beras sebelum memasuki rumah.

14. Didalam Merola ada yang namanya “MEMMETOA”yang artinya keluarga dekat dari pengantin laki-laki secara bergantian memberikan ucapan selamat kepada kedua pengantian dan memberikan kado atau undangan.

15. Setelah acara memmetoa selesai, kedua pengantin harus pulang ke rumah keluarga perempuan sebelum menjelang malam. Kedua pengantin berganti pakaian kembali dan melanjutkan acara pesta malam sekitar pukul 20.00 sampai 22.00. setelah jam 22.00 kedua pengantin masuk kembali kerumah untuk berganti pakaian bebas dan ikut bergabung bersama dalam pesta malam bebas atau pesta panitia.

16. Besok malam, diadakan kembali Bersanji dan setelah selesai, semua hiasan yang ada dirumah dibuka. Dilanjutkan kembali acara pembubaran panitia dan setelah itu pembukaan kado.

17. Dalam pembukaan kado dan undangan ada hal yang harus diperhatikan adalah semua kado diambil oleh pengantin dan membagikannya kepada para panitia sedangkan undangan dibagi dalam 2 tahap
- Tahap pertama : Undangan dalam acra Mabbedda, Mappacci dan Merola diambil oleh pengantin
- Tahap kedua : Undangan dari para tamu yang di panggung diambil oleh ibu dari pengantin perempuan.

Taken from : http://araywriter.blogspot.com

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP