Jumat, 18 November 2011

Keagungan Pernikahan Budaya Jawa (Bagian I)

Budaya tanah Jawa masih menyimpan sejuta keindahan dan keagungan yang tetap dipegang teguh oleh masyarakatnya. Hal ini bisa dilihat dalam upacara pernikahan yang penuh makna dan unik. Beragam tradisi dan tata cara pernikahan menjadi bagian dari adat masing-masing wilayah. Berikut prosesi pernikahan adat Jawa Solo yang umum dilakukan oleh masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya, yang kami paparkan dalam 5 babak.

BABAK I (PEMBICARAAN)

Tahapan ini intinya mencakup tahap pembicaraan pertama sampai tingkat melamar.

a. Congkog
Seorang perwakilan/duta diutus untuk menanyakan dan mencari informasi tentang kondisi dan situasi calon besan yang putrinya akan dilamar. Tugas duta yang utama ialah menanyakan status calon mempelai perempuan, masih sendiri atau sudah ada pihak yang mengikat.

b. Salar
Jawaban pada acara Congkog akan ditanyakan pada acara Salar yang dilaksanakan oleh seorang duta, baik oleh duta yang pertama atau orang lain.

c. Nontoni
Setelah lampu hijau diberikan oleh calon besan kepada calon mempelai pria, maka orang tua, keluarga besar beserta calon mempelai pria datang berkunjung ke rumah calon mempelai wanita untuk saling "dipertontonkan". Dalam kesempatan ini orang tua dapat membaca kepribadian, bentuk fisik, raut muka, gerak-gerik dan hal lainnya dari si calon menantu.

d. Nglamar
Utusan dari orangtua calon mempelai pria datang melamar pada hari yang telah ditetapkan. Biasanya sekaligus menentukan waktu hari pernikahan dan kapan dilakukan rangkaian upacara pernikahan.

BABAK II (TAHAP KESAKSIAN)

Setelah melalui tahapan pembicaraan, dilaksanakanlah peneguhan pembicaraan yang disaksikan pihak ketiga, seperti kerabat, tetangga, atau sesepuh.

a. Srah-srahan
Penyerahan seperangkat perlengkapan sarana untuk melancarkan pelaksanaan acara hingga acara selesai dengan barang-barang yang masing-masing mempunyai arti dan makna mendalam di luar dari materinya sendiri, yaitu berupa cincin, seperangkat busana wanita, perhiasan, makanan tradisional, buah-buahan, daun sirih, dan uang.

b. Peningsetan
Lambang kuatnya ikatan pembicaraan untuk mewujudkan dua kesatuan ditandai dengan tukar cincin oleh kedua calon mempelai.

c. Asok Tukon
Penyerahan dana berupa sejumlah uang untuk membantu meringankan keluarga pengantin wanita.

d. Paseksen
Yaitu proses permohonan doa restu dan yang menjadi saksi acara ini adalah mereka yang hadir. Selain itu, juga ada pihak yang ditunjuk menjadi saksi secara khusus yang mendapat ucapan terima kasih yang dinamakan Tembaga Miring (berupa uang dari pihak calon besan).

e. Gethok Dina
Penentuan hari pernikahan (penerimaan sakramen perkawinan atau pemberkatan di Gereja atau ijab kabul) dan resepsi. Biasanya melibatkan seseorang yang ahli dalam memperhitungkan hari, tanggal, dan bulan yang baik atau kesepakatan dari kedua belah pihak saja.

BABAK III (TAHAP SIAGA)

Pembentukan panitia dan pelaksana kegiatan yang melibatkan para sesepuh atau sanak saudara.

a. Sedhahan
Mencakup pembuatan hingga pembagian surat undangan.

b. Kumbakarnan
Pertemuan untuk membentuk panitia hajatan dengan mengundang sanak saudara, keluarga, tetangga, dan kenalan. Termasuk membicarakan rincian program kerja untuk panitia dan para pelaksana.

c. Jenggolan atau Jonggolan
Calon mempelai melapor lembaga agama (ke Pastor Paroki untuk Katolik atau ke Majelis Gereja untuk Protestan atau ke KUA untuk mMuslim). Tata cara ini sering disebut tandhakan atau tandhan, artinya memberitahukan dan melaporkan pada pihak kantor pencatatan sipil bahwa akan ada hajatan pernikahan yang dilanjutkan dengan pembekalan pernikahan.
(Bersambung)

Sumber : http://www.weddingku.com/traditional/tradition/1/1/jawa

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP